TULISAN 3
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah
standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap
karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah
menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika
dengan laba.
Etika
bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen
lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun
badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain
(Dalimunthe, 2004).
Etika
bisnis sangat penting karena diperlukan untuk mencapai kesuksesan jangka
panjang dalam sebuah bisnis. Terutama dalam era kompetisi yang ketat sekarang
ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan
sebuah keuntungan yang kompetitif yang sulit ditiru.
Ciri-ciri Bisnis yang Beretika
1.
Ketaatan pada Hukum
dan Aturan
Pelaku usaha dikatakan menyimpang dari aturan dan hukum bila tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam undand-undang (contoh: Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, Undang-Undang Lingkungan, dsb.) atau mengingkari kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak (contoh: perjanjian).
Pelaku usaha dikatakan menyimpang dari aturan dan hukum bila tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam undand-undang (contoh: Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, Undang-Undang Lingkungan, dsb.) atau mengingkari kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak (contoh: perjanjian).
ü
Pengembang
yang menjual rumah dengan mengabaikan persyaratan legalitas maupun ketentuan
standar keselamatan;
ü
Perusahaan
yang mempekerjakan anak, melanggar ketentuan cuti hamil dan cuti bersalin,
libur dan dan istirahat karyawan.
ü
Perusahaan
yang memungut imbalan atau jaminan uang atas pekerjaan yang diberikan kepada
karyawan;
ü
Perusahaan
yang menjual produk yang rusak, daluarsa, dan berbahaya;
ü
Pengelola
parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi (pengingkaran atau pengalihan
tanggungjawab) atas risiko kehilangan kendaraan atau barang dalam kendaraan
yang di parkir di wilayahnya
ü
Perusahaan
yang menggunakan iklan yang menyesatkan
2.
Akuntabilitas
Pelaku dikatakan tidak menerapkan prinsip akuntabilitas bila pelaku usaha tidak menerapkan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan bertanggungjawab, yang meliputi tahapan perencanaan, perancangan, produksi, pemasaran, penjualan, dan pelayanan purna jual. Asas ini mengharuskan pelaku usaha menjalankan usaha dengan profesional dan bertanggungjawab. Berikut ini contoh perusahaan yang tidak akuntabel bila:
Pelaku dikatakan tidak menerapkan prinsip akuntabilitas bila pelaku usaha tidak menerapkan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan bertanggungjawab, yang meliputi tahapan perencanaan, perancangan, produksi, pemasaran, penjualan, dan pelayanan purna jual. Asas ini mengharuskan pelaku usaha menjalankan usaha dengan profesional dan bertanggungjawab. Berikut ini contoh perusahaan yang tidak akuntabel bila:
ü
Manager
investasi yang menanamkan uang klien pada investasi yang berisiko tinggi hanya
demi mengejar ’rente’;
ü
Produsen
yang tidak cermat dalam mengolah produk sehingga membahayakan kesehatan
konsumen;
ü
Perusahaan
periklanan membuat iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menyudutkan
pesaing, dan cenderung merupakan muslihat.
ü
Kontraktor
bangunan mengabaikan konstruksi bangunan sehingga membahayakan konsumen.
3.
Responsibilitas
Responsibilitas adalah suatu sikap bertanggungjawab atas suatu kerugian yang dikeluhkan konsumen, atau yang didesakkan oleh masyarakat tentang suatu penyimpangan. Perusahaan mestinya memegang teguh janji yang harus ditepati, dan segera menepatinya. Dalam dunia usaha, penyimpangan yang banyak terjadi adalah pengalihan tanggungjawab (eksonerasi), yang mana pelaku usaha secara sepihak memutuskan untuk tidak bertanggungjawab atas risiko kerugian yang diderita konsumen, meskipun barang tersebut dalam wilayah kekuasaan pengelola parkir. Contoh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab:
Responsibilitas adalah suatu sikap bertanggungjawab atas suatu kerugian yang dikeluhkan konsumen, atau yang didesakkan oleh masyarakat tentang suatu penyimpangan. Perusahaan mestinya memegang teguh janji yang harus ditepati, dan segera menepatinya. Dalam dunia usaha, penyimpangan yang banyak terjadi adalah pengalihan tanggungjawab (eksonerasi), yang mana pelaku usaha secara sepihak memutuskan untuk tidak bertanggungjawab atas risiko kerugian yang diderita konsumen, meskipun barang tersebut dalam wilayah kekuasaan pengelola parkir. Contoh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab:
ü
Penjual
menolak memberi ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan pembeli;
ü
Pengelola
parkir yang menolak mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang di wilayah
parkirnya;
ü
Perusahaan
yang menolak membantu biaya perawatan rumah sakit pada karyawan yang mengalami
kecelakaan kerja;
4.
Transparansi
Pelaku usaha disebut transparan apabila mereka memberikan informasi secara proporsional dan efektif. Seringkali pelaku usaha sengaja menutupi atau menyembunyikan informasi tertentu kepada konsumen dengan tujuan mengelabui atau memanipulasi kesan.
Contoh pelanggaran diantaranya:
Pelaku usaha disebut transparan apabila mereka memberikan informasi secara proporsional dan efektif. Seringkali pelaku usaha sengaja menutupi atau menyembunyikan informasi tertentu kepada konsumen dengan tujuan mengelabui atau memanipulasi kesan.
Contoh pelanggaran diantaranya:
ü
Penjual
barang tidak menginformasikan cacat yang tersembunyi kepada konsumen;
ü
Perusahaan
pembiayaan konsumen tidak menjelaskan risiko hukum yang timbul bila terjadi wanprestasi;
ü
Produsen
obat tidak mencantumkan efek samping obat y ang dijual;
5.
Kejujuran
Kejujuran adalah suatu nilai dimana pelaku usaha mengatakan sesuatu dengan sebenar-benarnya, tanpa ada yang dipalsukan atau disembunyikan. Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang membuat iklan atau promosi yang manipulatif, menutupi cacat, membuat kesan yang menyesatkan, dan sebagainya.
Contoh pelanggaran:
Kejujuran adalah suatu nilai dimana pelaku usaha mengatakan sesuatu dengan sebenar-benarnya, tanpa ada yang dipalsukan atau disembunyikan. Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang membuat iklan atau promosi yang manipulatif, menutupi cacat, membuat kesan yang menyesatkan, dan sebagainya.
Contoh pelanggaran:
ü
Penjual
obat mengklaim obatnya bisa menyembuhkan bermacam-macam penyakit seketika;
ü
Pemilik
toko memasang iklan menjual barang diskon, yang sebenarnya hanya bermaksud
menggiring orang orang membeli barang lain;
ü
Bank
menentukan sepihak menaikkan beban tagihan yang sudah disepakati semula;
6.
Independensi
Independen artinya mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain tidak akan bisa menghasilkan produk maupun proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang independen akan berpedoman pada keyakinan dan kompetensinya sehingga produk yang dihasilkan diyakini aman dan memberi manfaat terbaik bagi konsumen. Contoh adanya intervensi:
Independen artinya mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain tidak akan bisa menghasilkan produk maupun proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang independen akan berpedoman pada keyakinan dan kompetensinya sehingga produk yang dihasilkan diyakini aman dan memberi manfaat terbaik bagi konsumen. Contoh adanya intervensi:
ü
Pengembang
’menyunat’ spesifikasi konstruksi perumahan agar bisa menyisihkan sejumlah uang
untuk para pejabat pemerintah bagian perijinan.
ü
Anggota
asosiasi usaha dilarang menjual barang atau jasa dibawah harga yang sudah
dipatok oleh asosiasi, meskipun harga rendah tersebut sudah menguntungkan.
ü
Pengelola
media massa hanya boleh menyampaikan berita-berita yang tidak ’menyinggung’
penguasa.
7.
Empati
Bisnis yang berempati artinya bisnis yang bisa memperlakukan pihak lain sebagaimana dirinya mau diperlakukan. Ini selaras dengan ajaran ’the golden rule’ .
Contoh pelanggaran diantaranya:
Bisnis yang berempati artinya bisnis yang bisa memperlakukan pihak lain sebagaimana dirinya mau diperlakukan. Ini selaras dengan ajaran ’the golden rule’ .
Contoh pelanggaran diantaranya:
ü
Perusahaan
pembiayaan tidak mau tahu kesulitan konsumen untuk membayar angsuran meskipun
yang bersangkutan sedang di rawat di rumah sakit;
ü
Penjual
menjual produk yang membahayakan keselamatan konsumen;
ü
Pengerah
tenaga kerja memeras para TKI;
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar