Rabu, 11 April 2012

DEMO KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)


Ø  DEFINISI HAM
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat 
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi 
negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia. Maka tidak semua hak dapat dikategorikan sebagai HAM, karena pengaturannya dalam UUD,UU organik, dan perjanjian
 internasional. Konsekuensi kurangnya pemahaman akan hakikat dan pembatasan HAM merupakan salah satu penyebab tindakan anarkis. Kebebasan berpendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan media sering menjadi ajang caci maki, fitnah, dan tindak anarkis. Dalam penggunaan HAM, dibatasi alasan tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keutuhan, dan kesatuan bangsa, seperti diatur Pasal 6 Huruf d dan e UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 73 UU HAM dan UU No 40/1999 tentang Pers, Pasal 28 J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Ø  DEFINISI DEMONSTRASI
Pengertian Demonstrasi - Demonstrasi (dlm kamus Bhs Indonesia) ada dua makna, 
Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara masal atau unjuk rasa. 
Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dll.
Demonstrasi merupakan bentuk ekspresi berpendapat. Unjuk rasa melalui demonstrasi adalah hak warga negara. Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat dilaksanakan dengan tertib, damai, dan intelek.


Berbagai isu hangat seputar kondisi di tanah air menggelitik perhatian mahasiwa Indonesia. Seperti kenaikan harga BBM, dan salah satu reaksi mahasiswa terhadap peristiwa tersebut bisa kita lihat lewat aksi demonstrasi.

Apakah demonstrasi terkait dengan HAM?

Menurut pendapat saya, demo yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2012 yang menuntut agar BBM tidak dinaikan merupakan pelanggaran HAM apabila demonstrasi tersebut terjadi anarkis. Sejatinya aksi demonstrasi dilakukan untuk menyatakan suatu opini maupun sikap menentang terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai jika penerapannya. Walaupun memiliki pemikiran yang bersebrangan dan ingin merefleksikan sikap protes, ada berbagai aturan yang harus dijalankan dalam berdemonstrasi. Jika ditelaah dengan seksama, memang tindakan demonstrasi tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang salah. Tetapi yang terpenting adalah mengikuti aturan main yang ditetapkan. Mahasiswa yang melakukan demonstrasi hendaknya menciptakan suatu demonstrasi yang damai. Demonstrasi yang tidak memancing kerusuhan yang akhirnya berujung pada tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum. Saat mahasiswa melakukan demonstrasi yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum baik dengan sengaja maupun tidak.
Dalam undang-undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak ada secara eksplisit ditegaskan mengenai tindakan anarkis. Namun dalam undang-undang tersebut dimuat Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga dan Negara. Tindakan anarkis secara nyata telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang dimaksud meliputi penganiayaan yang membuat trauma fisik maupun psikis, menghilangkan nyawa orang lain secara tidak manusiawi serta peruskan terhadap harta benda yang merupakan hak milik orang lain.
Maka dari itu, lakukan demonstrasi dengan benar. Jangan merusak hal-hal di sekitar kita. Bahkan, seharusnya kita yang menunjukkan kepada pengurus-pengurus di negara kita bahwasanya cara yang benar untuk berdemokrasi itu seperti ini, yakni demonstrasi secara tertib. Hal itu agar tidak terjadi pelanggaran HAM dan agar tidak berdampak buruk bagi pihak yang tidak bersalah.

SUMBER: