Kamis, 14 November 2013

KASUS BISNIS ONLINE


TUGAS 4


1.     Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)

2.     Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)


SUMBER:

BISNIS ONLINE


TULISAN 4
Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet. Perangkat komputer ini bisa saja desktop, nettop, notebook, netbook, ataupun smartphone. Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet.

Bisnis Online semakin marak bak jamur dimusim penghujan,  tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan  eksis si jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.
Dengan banyaknya penipuan jual beli online yang terjadi di indonesia. Maka kali ini kita membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang online yang diantara lainnya:
1.     Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
2.     Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online
3.     Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
4.     Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online

Penipuan Jual Beli Online Di Indonesia

Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online.  Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.


Hukum Dalam Transaksi Online

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


SUMBER:

BISNIS TIDAK BERETIKA


TUGAS 3



Contoh Kasus:

1.     Salah satu sebagai contoh yakni perusahaan yang sedang menjalani bisnisnya mengalami beberapa kendala yang akhirnya kendala tersebut tidak bisa terhenti. Dampak yang dikeluarkan cukup merugikan daerah tempat perusahaan yang sedang menjalani bisnisnya tersebut. Sebut saja nama perusahaan tersebut adalah PT XYZ. PT XYZ merupakan sebuah perusahaan yang sudah ternama dan terkenal khususnya diseluruh kawasan Indonesia. Awal mulanya bisnis yang sedang dijalankan oleh perusahaan tersebut berjalan dengan lanjar. Namun sebuah hal yang tidak diduga oleh PT XYZ itu sendiri terjadi. Permasalahnya yakni berupa terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Pertanggung jawab harus dilakukan oleh perusahaan tersebut. PT XYZ akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Perusahaan tersebut akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. Bila dilihat-lihat kerugian yang ditimbulkan benar-benar sangat besar justru kerugian yang diberikan mungkin tidak sebanding dengan kerugian yang diterima oleh warga dilingkungan tempat PT XYZ menjalankan bisnisnya. Walaupun kasus ini sudah sampai dipihak yang berwenang namun dampak yang dirasakan oleh warga sangat terasa dan tidak bisa dilupakan. Sebab para ahli geologi membenarkan bahwa kejadian yang dialami oleh PT XYZ bukan disebabkan oleh bencana alam melainkan akibat kelalaian manusia. Dan dari kejadian yang dialami oleh PT XYZ merupakan pelanggaran sebuah etika bisnis. Dimana pelanggaran etika bisnis ini termasuk kedalam kategori “etika terhadap komunitas masyarakat”.

2.     Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D). 
Analisis
Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain. Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar. Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain, agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis. Semoga bisnis-bisnis di Indonesia tidak hanya memikirkan laba saja tapi juga keselamatan dan kenyamanan konsumennya. 

3.     Kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren],penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang lebih besar..tapi caranya itu yang tidak baik, tidak beretika, tapi malah merugikan konsumen.
Tanggapan :
Tanggapan saya perihal contoh kasus bisnis yang kurang beretika tersebut yaitu sebaiknya bisnis-bisnis yang kurang beretika tersebut diberi tindakan lanjut karena dengan melakukan bisnis yang kurang beretika mempunyai dampak yang buruk bagi kepuasan dan kenyaman konsumen itu sendiri, selain itu juga akan berdampak merugikan untuk para konsumen. Maka dari itu sebaiknya konsumen juga perlu berhati-hati dalam memilih yang akan dikonsumsi, agar terhindar dari produk-produk yang dapat membahayakan.
 

4.     Bisnis dalam bidang telekomunikasi. Kita ambil dua merk yaitu “As” dan “XL”
Provider seluler “As” selalu menyindir provider “XL” dalam hal promotion iklan. Dimulai dari keluarnya Sule dari kontrak XL ke As. Provider yang satu ini menyindir provider XL karena dipikir menipu konsumen. Hal seperti ini tidak beretika.
Bahkan sekarang industry minuman juga sudah mulai mengikuti jejak bisnis provider. Seperti iklan “E-Juss Ginseng Anggur” yang menyindir “Kuku Bima”.
Hal tersebut tidak beretika, karena sebenarnya salah satu criteria iklan yang baik adalah dapat menarik perhatian konsumen tapi tidak dengan menjatuhkan merk lain.
Bisnis yang tidak beretika tidak hanya dilihat dari hal promotionnya aja, tapi juga bisa dari produk itu sendiri, seperti kasus lumpur lapindo dan produk anti nyamuk HIT yang diketahui menggunakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker yang sudah dilarang penggunaannya sejak tahun 2004.

5.     Salah satu kasus yang sering dijadikan contoh yang baik adalah produk Johnson & Johnson (J&J) dalam menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu 7orang mati secara misterius setelah mengkonsumsi Tylenol di Chicago, setelah diselidiki ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida.
Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab ,J&J segera menarik 31juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengkonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, J&J bekerja sama dengan polisi, FBI dan FDA menyelidiki kasus itu, hasilnya membuktikan keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol.
Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100juta dollar AS, namun karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan. Perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus dan masih dipercaya hingga kini, begitu kasus itu terselesaikan, Tylenol kembali diluncurkan di pasaran dengan penutup yang lebih aman dan produk itu bahkan menjadi market leader di Amerika Serikat.
Secara jangka panjang filosofi J&J yang meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan berbuah menjadi keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan..
Semoga saja bisnis-bisnis di Indonesia dapat meniru filososi J&J tersebut..tidak hanya memikirkan laba saja tapi juga keselamatan dan kenyamanan konsumennya.

6.     Banyak sebenarnya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan makanan bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren], penggunaan pewarna tekstil untuk makanan dan masih banyak lagi.


KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita.
Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak pengikat itu.
Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara. 

SARAN

Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.



SUMBER:




http://fatihadityaputra25.blogspot.com/2010/11/etika-bisnis-dalam-perusahaan.html


BISNIS TIDAK BERETIKA (IKLAN TV)


Contoh Kasus 1:

Bisnis yang tidak beretika

Akhir – akhir ini sangat banyak iklan – iklan yang saling menjatuhkan satu sama lain. Banyak iklan yang mempromosikan produk mereka dengan cara membandingkannya dengan produk saingannya. Ada beberapa iklan yang dianggap mengejek produk lain yang sejenis dengan produk mereka dengan cara menyindir (berupa kata-kata), menampilkan gambar produk lain(dengan sedikit disamarkan), merendahkan iklan produk saingannya(dangan cara mengutip kata-kata dari iklan produk tersebut). Bahkan ada beberapa iklan yang merendahkan produk sainggannya secara terang – terangan dengan menampilkan produk, logo atau merk produk saingannya secara jelas pada iklan mereka. Sebaiknya perusahaan/orang yang akan membuat iklan dapat memikirkan ide yang lebih kreatif untuk mempromosikan produk/jasa mereka tanpa harus menjatuhkan produk/jasa saingannya. Beberapa konsumenpun ketika melihat iklan yang saling menjatuhkan, terkadang mereka malah mencelanya, bukannya malah bersimpati. Sebenernya tanpa saling menjatuhkanpun, iklan yang menarik dan pas porsinyapun konsumen justru malah menjadi penasaran dan ingin membelinya. Dan jika iklannya lebih beretika dan memandang norma yang ada di Indonesia ini, perusahaan dan produk pun malah terlihat tidak norak dan berwibawa. Justru iklan-iklan yang saling menjatuhkan terkadang malah mendapat pandangan negatif yang sebenarnya malah merugikan perusahaan itu sendiri. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.

Salah satu contoh iklan ditelevisi yang menurut saya melanggar etika bisnis adalah iklan permen kopi ekspresso. Didalam iklan tersebut dibintangi oleh dua orang bintang iklan si “A” yang memakan permen kopi “kosong” terlihat sangat bodoh karena tidak dapat menjawab pertanyaan dari temannya si “B” yang memberikan pertanyaan aneh “Kenapa superman jubahnya di belakang ?”. Lalu si “B” menepuk pundak si “A” dan jatuhlah permen kopi “kosong” tersebut dengan bunyi yang nyaring, lalu si “B” berkata “Pantesan makannya permen kopi-ko song sih..! Nih yang berisi Permen kopi pake isi”.
Kalau melihat dari iklan itu nampak sekali suatu nilai emosional yang ditonjolkan dan tidak menampakkan nilai etika dan edukasi sama sekali. Berikut di jabarkan “Permen kopi-ko song” : Nampaknya kalimat tersebut jelas ingin menyindir saingan produk mereka, dari cara penyebutan dan pemenggalan serta pengucapan kata “kopi kosong” saja jelas kita dapat mengetahui merk apa yang mereka maksud. Pertanyaan aneh yang tidak bisa dijawab : ini seolah-olah seseorang terlihat bodoh karena memakan produk “permen kopi kosong”, padahal tidak ada hubungannya antara orang tersebut bisa menjawab atau tidak dengan permen yang ia makan. Dan bunyi yang nyaring ketika permen itu jatuh : Kejadian ini seolah menjelaskan poin diatas bahwa tong kosong nyaring bunyinya, artinya produk yang mereka maksud tidak memberikan sesuatu manfaat apapun bagi konsumennya. Dari ketiga poin diatas nampak sekali kalo nilai nilai emosi yang sangat ditonjolkan dalam iklan tersebut. Sehingga, dimana fungsi iklan sebagai informasi terhadap masyarakat tidak nampak dan tidak memberikan nilai edukasi apalagi hiburan.


SUMBER:

CIRI-CIRI BISNIS BERETIKA

TULISAN 3


Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba.
Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).
Etika bisnis sangat penting karena diperlukan untuk mencapai kesuksesan jangka panjang dalam sebuah bisnis. Terutama dalam era kompetisi yang ketat sekarang ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah keuntungan yang kompetitif yang sulit ditiru.


Ciri-ciri Bisnis yang Beretika
1.     Ketaatan pada Hukum dan Aturan
Pelaku usaha dikatakan menyimpang dari aturan dan hukum bila tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam undand-undang (contoh: Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, Undang-Undang Lingkungan, dsb.) atau mengingkari kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak (contoh: perjanjian).
ü  Pengembang yang menjual rumah dengan mengabaikan persyaratan legalitas maupun ketentuan standar keselamatan;
ü  Perusahaan yang mempekerjakan anak, melanggar ketentuan cuti hamil dan cuti bersalin, libur dan dan istirahat karyawan.
ü  Perusahaan yang memungut imbalan atau jaminan uang atas pekerjaan yang diberikan kepada karyawan;
ü  Perusahaan yang menjual produk yang rusak, daluarsa, dan berbahaya;
ü  Pengelola parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi (pengingkaran atau pengalihan tanggungjawab) atas risiko kehilangan kendaraan atau barang dalam kendaraan yang di parkir di wilayahnya
ü  Perusahaan yang menggunakan iklan yang menyesatkan
2.     Akuntabilitas
Pelaku dikatakan tidak menerapkan prinsip akuntabilitas bila pelaku usaha tidak menerapkan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan bertanggungjawab, yang meliputi tahapan perencanaan, perancangan, produksi, pemasaran, penjualan, dan pelayanan purna jual. Asas ini mengharuskan pelaku usaha menjalankan usaha dengan profesional dan bertanggungjawab. Berikut ini contoh perusahaan yang tidak akuntabel bila: 
ü  Manager investasi yang menanamkan uang klien pada investasi yang berisiko tinggi hanya demi mengejar ’rente’;
ü  Produsen yang tidak cermat dalam mengolah produk sehingga membahayakan kesehatan konsumen;
ü  Perusahaan periklanan membuat iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menyudutkan pesaing, dan cenderung merupakan muslihat.
ü  Kontraktor bangunan mengabaikan konstruksi bangunan sehingga membahayakan konsumen.

3.     Responsibilitas
Responsibilitas adalah suatu sikap bertanggungjawab atas suatu kerugian yang dikeluhkan konsumen, atau yang didesakkan oleh masyarakat tentang suatu penyimpangan. Perusahaan mestinya memegang teguh janji yang harus ditepati, dan segera menepatinya. Dalam dunia usaha, penyimpangan yang banyak terjadi adalah pengalihan tanggungjawab (eksonerasi), yang mana pelaku usaha secara sepihak memutuskan untuk tidak bertanggungjawab atas risiko kerugian yang diderita konsumen, meskipun barang tersebut dalam wilayah kekuasaan pengelola parkir. Contoh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab:
ü  Penjual menolak memberi ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan pembeli;
ü  Pengelola parkir yang menolak mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang di wilayah parkirnya;
ü  Perusahaan yang menolak membantu biaya perawatan rumah sakit pada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja;
4.     Transparansi
Pelaku usaha disebut transparan apabila mereka memberikan informasi secara proporsional dan efektif. Seringkali pelaku usaha sengaja menutupi atau menyembunyikan informasi tertentu kepada konsumen dengan tujuan mengelabui atau memanipulasi kesan.
Contoh pelanggaran diantaranya:
ü  Penjual barang tidak menginformasikan cacat yang tersembunyi kepada konsumen;
ü  Perusahaan pembiayaan konsumen tidak menjelaskan risiko hukum yang timbul bila terjadi wanprestasi;
ü  Produsen obat tidak mencantumkan efek samping obat y ang dijual;
5.     Kejujuran
Kejujuran adalah suatu nilai dimana pelaku usaha mengatakan sesuatu dengan sebenar-benarnya, tanpa ada yang dipalsukan atau disembunyikan. Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang membuat iklan atau promosi yang manipulatif, menutupi cacat, membuat kesan yang menyesatkan, dan sebagainya.
Contoh pelanggaran:
ü  Penjual obat mengklaim obatnya bisa menyembuhkan bermacam-macam penyakit seketika; 
ü  Pemilik toko memasang iklan menjual barang diskon, yang sebenarnya hanya bermaksud menggiring orang orang membeli barang lain;
ü  Bank menentukan sepihak menaikkan beban tagihan yang sudah disepakati semula;
6.     Independensi
Independen artinya mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain tidak akan bisa menghasilkan produk maupun proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang independen akan berpedoman pada keyakinan dan kompetensinya sehingga produk yang dihasilkan diyakini aman dan memberi manfaat terbaik bagi konsumen. Contoh adanya intervensi:
ü  Pengembang ’menyunat’ spesifikasi konstruksi perumahan agar bisa menyisihkan sejumlah uang untuk para pejabat pemerintah bagian perijinan. 
ü  Anggota asosiasi usaha dilarang menjual barang atau jasa dibawah harga yang sudah dipatok oleh asosiasi, meskipun harga rendah tersebut sudah menguntungkan.
ü  Pengelola media massa hanya boleh menyampaikan berita-berita yang tidak ’menyinggung’ penguasa.
7.     Empati
Bisnis yang berempati artinya bisnis yang bisa memperlakukan pihak lain sebagaimana dirinya mau diperlakukan. Ini selaras dengan ajaran ’the golden rule’ .
Contoh pelanggaran diantaranya:
ü  Perusahaan pembiayaan tidak mau tahu kesulitan konsumen untuk membayar angsuran meskipun yang bersangkutan sedang di rawat di rumah sakit;
ü  Penjual menjual produk yang membahayakan keselamatan konsumen;
ü  Pengerah tenaga kerja memeras para TKI;


SUMBER:

BISNIS TIDAK BERETIKA

TULISAN 2

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba.
Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).
Etika bisnis sangat penting karena diperlukan untuk mencapai kesuksesan jangka panjang dalam sebuah bisnis. Terutama dalam era kompetisi yang ketat sekarang ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah keuntungan yang kompetitif yang sulit ditiru.

Bisnis yang Tidak Beretika
Di dunia tempat kita hidup saat ini, setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, mencari cara untuk membuat keuntungan yang lebih besar, dan untuk memenuhi tujuan ini mereka tidak selalu bermain adil. Krisis ekonomi menciptakan tekanan besar pada setiap jenis usaha hingga mendorong mereka untuk mengambil jalan tol pada solusi cepat dan ide-ide yang dapat menjamin keuntungan cepat.
Beberapa praktek bisnis yang dianggap tidak etis di masa lalu tampaknya telah menjadi cara yang sah untuk menarik pelanggan baru, atau menciptakan keuntungan yang lebih besar.
Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok.
Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia.


Masalah Etika Bisnis
Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair Discrimination), yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun 'pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
2.     Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
3.     Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4.     Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
5.     Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.

Contoh Praktek Bisnis yang Tidak Beretika
Di bawah ini adalah daftar dari praktek bisnis yang dianggap tidak etis, meskipun batas antara etis dan tidak etis semakin samar setiap harinya:
·         Menyalin gaya kemasan dalam rangka untuk menyesatkan konsumen. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang lebih kecil yang menghasilkan produk dengankualitas lebih rendah dan menyamarkannya hingga mirip dengan produk berkualitas tinggi. Contoh yang dapat menyesatkan konsumen misalnya dengan menggunakannama merek yang hampir mirip dengan merek yang jauh lebih terkenal. Untukcontoh; sepatu dengan harga dan kualitas yang sangat rendah bermerek PIIMA, dapat menyesatkan konsumen untuk membeli produk tersebut karena memilikikemiripan dengan merek PUMA yang namanya jauh lebih terkenal.
·         Penipuan pada ukuran dan isi produk. Ini adalah salah satu contoh yang paling sering terlihat dari praktik bisnis yang tidak etis. Hal ini mengacu pada penipuan dalam iklan. Sebuah produk dapat dibuat tampak jauh lebih besar, atau memiliki kandungan yang jauh lebih signifikan, daripada yang sebenarnya.
·         Mengabaikan untuk memberikan informasi efek samping. Ini adalah contoh lain dari praktek bisnis yang tidak etis. Tentu saja terdapat sanksi hukum untuk hal ini, tetapi entah bagaimana produk tersebut dapat dijual, tanpa menyebutkan efek sampingnya.

Ada banyak contoh lain praktek bisnis yang tidak etis, tetapi tentu saja, beberapa di antaranyaberdalih bahwa kegiatan yang mereka lakukan hampir melewati garis tipis menuju legitimasi.Namun, tidak selalu berarti yang mereka lakukan adalah bisnis yang etis, tetapi menjadi semakin lebih diterima. Hal ini merupakan taktik untuk mendapatkan konsumen yang kecanduan produk dan merupakan teknik agresif untuk meningkatkan penjualan.
Jadi, tidak ada batasan yang jelas antara bisnis yang etis dan tidak etis.


SUMBER:
http://dka-etikabisnis.blogspot.com/2011/11/bisnis-tidak-beretika.html