TUGAS
4
1.
Pada
tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig,
seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut
Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus
memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga
Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak
kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan
kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi.
Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik
Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel
kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih
banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut.
Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi
kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah
korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
2.
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan
seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat
elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online,
tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri,
khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah
menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR
menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website
itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi
jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan
kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan
barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR
dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim
pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh
tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan
identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang
bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu
kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
SUMBER: