Senin, 12 Maret 2012

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

a.     Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme. Bangsa juga dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Definisi Bangsa menurut Para Ahli
Ø  Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
Ø  F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
Ø  Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Ø  Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
Ø  Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

b.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Definisi Negara menurut Para Ahli
Ø  Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Ø  Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø  Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Ø  Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø  Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø  Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø  Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Ø  Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

c.     Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain:
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain. 
2. Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia. 
3. Teori penaklukan
Menurut teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat mendirikan negara. 
4. Teori organis
Menurut teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya.

d.    Unsur Negara
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas:
1. Wilayah
Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan, dan udara diatas daratan dan perairan itu. 
2. Masyarakat
Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara konkrit rakyatnyalah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
3. Penguasa tertinggi (pemerintah)
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
4. Pengakuan dari negara luar
v  Pengakuan secara de Facto
Pengakuan de facto diberikan kalau suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de facto bersifat tetap
• Pengakuan de facto bersifat sementara
v  Pengakuan secara de Jure
Menurut sifatnya, pengakuan de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de jure bersifat tetap
• Pengakuan de jure bersifat penuh

e.     Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua:
1)   Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2)   Negara serikat 
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara serikat , maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat

Ada juga yang membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian yaitu:
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
3. Negara persatuan. 

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar