Untuk membangun usaha adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Saya berniat membuka usaha “fotokopian online café”, maka Saya mendirikan Perusahaan Perseorangan dengan menggunakan tempat usaha yang telah saya miliki yaitu sebuah rumah. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk merencanakan PT untuk mengantisipasi usaha saya akan berkembang menjadi besar. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan,Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer danPerseroan Terbatas.
Dalam usaha yang saya rencanakan, saya memilih bentuk Perusahaan Perseorangan. Berikut alasan mengapa saya memilih bentuk tersebut.
Perusahaan Perseorangan
Karena Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Begitulah alasan mengapa saya memilih Perusahaan Perseorangan.